Mengantisipasi jatuhnya korban lagi akibat tawuran sesama perguruan silat, kemarin (9/3) Polsekta Bojonegoro mengumpulkan sembilan perwakilan perguruan silat. Para wakil perguruan silat itu diminta meneken nota damai. Acara berlangsung di aula mapolsekta, Jalan Lisman.
Perwakilan dari sembilan perguruan silat itu adalah Ikatan Kera Sakti, Asad, Rasa, Merpati Putih (MP), Pencak Organisasi (PO), Perisai Diri (PD),Pagar Nusa (PN), Tapak Suci dan,Setia Hati Teratai (SHT).
Data dari kepolisian, selama 10 tahun terakhir (2000-2010) terjadi 23 kejadian tawuran yang melibatkan oknum perguruan silat. Baik sesama perguruan silat maupun dengan masyarakat. Kejadian itu tersebar di sejumlah kecamatan di Bojonegoro. Rinciannya, 15 kejadian melibatkan antar perguruan. Sisanya, perguruan dengan masyarakat.
Kapolsekta AKP Supriyono mengungkapkan, pasca penandatanganan nota damai, pihak perguruan diminta dapat mengendalikan anggotanya untuk menghindari gesekan yang berpotensi tawuran. Meski demikian, Supriyono menyatakan, akan menindak tegas anggota perguruan silat yang tetap melakukan tawuran, karena perbuatan itu melanggar KUHP. Dia menambahkan, nota damai dilakukan berdasar Surat Telegram Kapolres Bojonegoro AKBP Agus Saripul Hidayat bernomor ST/23/1/2010/ Intelkam. (JP/Kominfo/PTI)
Perwakilan dari sembilan perguruan silat itu adalah Ikatan Kera Sakti, Asad, Rasa, Merpati Putih (MP), Pencak Organisasi (PO), Perisai Diri (PD),Pagar Nusa (PN), Tapak Suci dan,Setia Hati Teratai (SHT).
Data dari kepolisian, selama 10 tahun terakhir (2000-2010) terjadi 23 kejadian tawuran yang melibatkan oknum perguruan silat. Baik sesama perguruan silat maupun dengan masyarakat. Kejadian itu tersebar di sejumlah kecamatan di Bojonegoro. Rinciannya, 15 kejadian melibatkan antar perguruan. Sisanya, perguruan dengan masyarakat.
Kapolsekta AKP Supriyono mengungkapkan, pasca penandatanganan nota damai, pihak perguruan diminta dapat mengendalikan anggotanya untuk menghindari gesekan yang berpotensi tawuran. Meski demikian, Supriyono menyatakan, akan menindak tegas anggota perguruan silat yang tetap melakukan tawuran, karena perbuatan itu melanggar KUHP. Dia menambahkan, nota damai dilakukan berdasar Surat Telegram Kapolres Bojonegoro AKBP Agus Saripul Hidayat bernomor ST/23/1/2010/ Intelkam. (JP/Kominfo/PTI)
Sumber : http://www.bojonegorokab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar